Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menandatangani nota kesepahaman untuk mendorong keterbukaan informasi desa sebagai salah satu badan publik.

Nota kesepahaman kerja sama tersebut ditandantangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono di Jakarta, Senin, disaksikan secara langsung Menteri Marwan Jafar.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyambut baik kerja sama tersebut. Kerja sama tersebut diharapkan mendorong lebih luas keterbukaan informasi sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat desa, memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan.

Apalagi dana desa yang dikucurkan pada 2016 mencapai Rp46,98 triliun, dan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.

Ia mengatakan, dalam UU Desa asas keterbukaan melekat dalam sejumlah pasal seperti 27 dan 82. Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Ketua KIP dalam sambutannya mengatakan penanandatanganan MoU hari ini, merupakan aspirasi Komisi Informasi Daerah yang merasa memerlukan payung hukum untuk ditindaklanjuti di daerah. Apalagi adanya keterkaitan yang erat antara UU Desa dan UU KIP.

"Sejak awal desa sebagai badan publik telah menjadi perhatian KIP, sesuai dengan UU KIP dimana badan publik wajib memberikan informasi publik. Oleh karenanya KIP lalu mengkomunikasikan aspirasi tersebut dengan Kementerian Desa PDTT," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 72.944 wilayah administrasi desa dan 8.309 wilayah administrasi kelurahan. Sehingga total wilayah administrasi setingkat desa dan kelurahan adalah sebanyak 81.253.

"Mengkover jumlah yang sedemikian besar memerlukan kerja keras dan tidak mungkin dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat. Sesuai dengan kewenangan relatifnya, maka Desa menjadi tanggung jawab Komisi Informasi daerah sesuai wilayah masing-masing,"

Sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan upaya mendorong keterbukaan di tingkat desa. Misalnya, di Jawa Timur, komisi informasi setempat meluncurkan standar layanan informasi publik (slip) desa pada 20 April 2016. Begitu pula di Sulawesi Selatan yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara Bupati Soppeng dengan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan.

Sementara itu, penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga menjadi salah satu rangkaian peringatan delapan tahun disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik dan hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh pada 30 April.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016