Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sebesar Rp478 miliar.
"Dana Rp478 miliar untuk honorarium para petugas di DKI Jakarta ada sekitar 144 ribu petugas penyelenggara Pemilu," kata Ketua KPU DKI Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Kemudian untuk logistik pemeriksaan calon, verifikasi calon perseorangan, kebutuhan calon-calon lainnya, pemeriksaan kesehatan dan sebagainya, katanya.
"Kalau tahapan nanti calon perseorangan tanggal 3 - 7 Agustus 2016 menyerahkan dukungan pada KPU setelah itu baru kita lakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual di lapangan dan kita datangi satu persatu," Sumarno.
KPU akan konfirmasi apakah yang bersangkutan mendukung calon tersebut atau tidak. Setelah itu, pertengahan September dilakukan pendaftaran calon, baik calon partai politik atau perseorangan, katanya.
"Kalau administrasi kita sesuaikan KTP dan daftar pendukungnya, kalau faktual kita datangi yang bersangkutan benar-benar mendukung atau tidak. Penyerahan dukungan tanggal 3-7 Agustus, lengkap dengan materai dari tiap kelurahan ditandatangani," kata Sumarno.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan KPU Provinsi DKI Jakarta cukup profesional.
"Saya sampaikan yang penting semua dibuat transparan terutama sistem pengawasan setelah pemilihan, supaya dibuat transparan terutama sistem pengawasan setelah pemilihan," kata Ahok.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016