Jakarta (ANTARA News) - Rapat pimpinan (Rapim) DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, sepakat mempertahankan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif meskipun Partai Bintang Reformasi (PBR) telah menarik Zaenal dari posisinya itu dan dari keanggotannya di DPR. Rapim DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono dan dihadiri Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan Soetardjo Soerjogoeritno itu membahas surat DPP PBR mengenai penarikan dan recall Zaenal Ma`arif dari DPR. Agung Laksono usai Rapim DPR menjelaskan, Rapim mempertimbangkan surat dari Dewan Syuro DPP PBR yang menilai recall terhadap Zaenal tidak pernah dikonsultasikan. Padahal recall anggota Fraksi PBR di legislatif harus atas persetujuan Dewan Syuro. Hal itu sesuai dengan Pasal 27 AD/ART DPP PBR. Dalam kaitan ini, DPP PBR dinilai belum melakukan hal itu. Pimpinan DPR menerima surat Dewan Syuro DPP PBR berisi keberatan recall terhadap Zaenal Maarif pada 7 Maret 2007. Karena itu, pimpinan DPR meminta DPP PBR berkonsultasi dengan Dewan Syuro terlebih dahulu sebelum merecall anggotanya di legislatif. Sebelumnya Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif menawarkan opsi baru terkait konflik internal di PBR dengan menyatakan "legowo" tidak menjabat Wakil Ketua DPR, namun tidak bersedia di-recall dari DPR. Zaenal di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/3), mengemukakan ia telah mengirim surat mengenai opsi itu kepada Presiden, pimpinan DPR, pimpinan fraksi serta Ketua KPU. Zaenal mengemukakan, berkenaan dengan perkara penarikannya dari posisi Wakil Ketua DPR, pihaknya telah meminta agar perkaranya di PN Jakarta Selatan dihentikan. Mengenai masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) atau recall atas dirinya, pihaknya meminta pengacara untuk meneruskan proses perkara tersebut di PN Jakarta Selatan karena hal itu merupakan penzaliman. "PAW tersebut tidak sesuai dengan Surat Ketua Dewan Syuro PBR KH Zainuddin MZ yang merupakan pendiri PBR," kata Zaenal. PAW itu juga dinilai menyalahi UU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena itu, tindakan recall akan dilawan secara hukum maupun secara politik. Sekretaris Fraksi PBR DPR Diah Defawatie Ande menyatakan, rapat pimpinan DPR seharusnya tidak berlama-lama untuk memutuskan pergantian Zaenal Maarif. "Kami beri tenggat waktu kepada Pimpinan DPR untuk memutuskan paling lambat satu pekan. Selasa pekan depan seharusnya DPR sudah mengirim surat ke KPU agar pergantian Zaenal bisa terlaksana," kata Diah. Diah menegaskan, keputusan DPP PBR melakukan recall terhadap Zaenal Maarif tidak dapat dihalangi oleh pimpinan DPR. Apabila ada proses hukum yang sedang berjalan antara Zaenal Maarif dengan beberapa pengurus DPP PBR, maka itu akan diselesaikan secara hukum. "Masalah politik diselesaikan secara politik, sedangkan masalah hukum diselesaikan dengan cara hukum. Rapat pimpinan DPR tidak akan mengikutkan Zaenal Ma`arif," kata Diah.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007