Bekasi (ANTARA News) - Tersangka kasus aborsi ilegal di Klinik Medical Center Bekasi dr Jabat Parlindungan Napitupulu (65) menyerahkan diri ke Mapolresta Bekasi Kota, Jabar, Sabtu (14/5).

"Tersangka datang di antar rekannya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bernama dr Eri yang selama ini memberi motivasi tersangka untuk menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Rajiman di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, tersangka tiba di Mapolresta Bekasi Kota sekira pukul 10.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan petugas hingga pukul 23.00 WIB.

"Tersangka saat itu berinisiatif baik mendatangi Mapolresta Bekasi Kota walau dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. Dia datang menggunakan alat bantu pernafasan," ungkapnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, dr Jabat membantah tudingan dirinya terlibat dalam praktik aborsi ilegal bersama rekanya dr Aldo di klinik tersebut.

"Tersangka mengaku sejak lima tahun terakhir sudah tidak melakukan praktik aborsi (legal) terhadap pasien," ucapnya.

Namun demikian, tersangka tetap dianggap bersalah oleh polisi atas perannya menyediakan sarana dan prasarana praktik aborsi ilegal di kliniknya Medical Center Bekasi Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur.

"Izin praktiknya pun sudah habis sejak 2009 lalu," imbuhnya.

Peran tersangka dalam penyediaan tempat praktik aborsi dianggap menyalahi Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman sanksi tiga tahun penjara.

Menurut Rajiman, tersangka saat ini mengalami penyakit komplikasi yang dideritanya sejak lima tahun terakhir.

"Bahkan tersangka diwajibkan untuk menjalani perawatan ke Singapura dalam waktu dekat," katanya.

Atas pertimbangan itu kemudian polisi melepaskan tersangka untuk tetap menjalani perawatan medis.

"Pertimbanganya usia tersangka yang cukup lanjut dan diharuskan menjalani perawatan medis," ujarnya.

Rajiman menjamin tersangka sejauh ini masih bersikap koopratif dan siap untuk dipanggil oleh kepolisian kapan pun.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bekasi Kota menggerebek klinik aborsi Bekasi Medical Centre Bekasi pada Kamis (28/4) yang telah 10 tahun beroperasi.

Dalam kasus itu polisi menetapkan tujuh tersangka yakni YS, MRYN, NN, KRTN, MMN, dr Jabat dan dr Aldo.

"Dokter Aldo masih kita cari," katanya.

(KR-AFR/C004)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016