"Daerah kalau punya inisiatif untuk membangun program asistensi dalam implementasi UU Desa, ya nggak apa-apa juga kalau dianggap perlu, tidak mengambil wewenang pusat. Pusat tetap punya wewenang yang diatur dalam kerangka normatif harus ada pendamping desa," katanya di Magelang, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu usai menjadi salah satu di antara tiga narasumber sarasehan "Glenak-Glenik Kebangsaan" tentang Undang-Undang Desa yang diselenggarakan Komisi Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Kevikepan Kedu di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Langkah lainnya yang bisa ditempuh pemda, katanya, membuat desk asistensi dana desa, yang bisa melalui camat.
Berbagai hal menyangkut implementasi Undang-Undang desa, yang salah satunya menyangkut pencairan dana desa dan pendampingan dalam pemanfaatannya saat ini, ujarnya, solusinya bukan lagi secara teoritis.
Ia mengemukakan cukup banyak mereka yang bersemangat mendaftarkan diri sebagai pendamping desa, akan tetapi bingung menemukan "ruang".
Secara teoritis, katanya, pendampingan desa sebagai hal yang sudah jelas, sedangkan kementerian yang bersangkutan bisa menjelaskan. Tetapi, di level praktis, hal itu tidak mudah.
"Solusinya sudah nggak lagi teoritis, solusinya sudah sampai teknis, artinya harus ada orangnya, harus asistensi. Kalau daerah tidak bisa nunggu, ada kebutuhan menyelamatkan kredibilitas atau akuntabilitas kepala daerah, Silesian kalau mau merespons bikin pendampingan sendiri, tidak apa-apa juga," kata Diah Pitaloka yang juga Anggota Komisi II DPR itu.
Ia menjelaskan program asistensi itu untuk membantu kepala desa melakukan akses terhadap dana desa.
"Tentunya pendampingan tidak hanya normatif, tapi sampai bikin juga perencanaan desa yang sehat bagimana, muncul partisipasi masyarakat secara alami warga desa. Pendamping bisa ibaratnya membantu warga, menggali potensi dan sekaligus membuat perencanaan desa yang matang untuk kemajuan warganya," katanya.
Terkait dengan pengawasan terhadap para kepala desa dalam penggunaan dana desa, ia mengatakan masyarakat sebagai pihak yang bisa berperan efektif.
Ia menjelaskan agar masyarakat bisa melakukan pengawasan, mereka harus diajak serta dalam perencanaan pemanfaatan dana desa dan selalu mendapatkan informasi terkini atas proses tersebut.
"Penggunaan dana desa akan baik kalau terkawal dengan baik dari proses perencanaan yang baik, termonitor oleh masyarakat desa secara partisipatif, mengikuti proses penganggaran desa," katanya.
Ia mengatakan pengawasan melalui perangkat negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan, tentu tetap berjalan secara normatif.
"Tetapi yang paling efektif, pengawasan oleh masyarakat yang mengajukan anggaran, sehingga mereka bisa cek apa sudah berjalan atau nggak usulan-usulan di desa itu," katanya.
Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016