"Kami amankan produk mie basah sebanyak 21 karung dimana setiap karungnya berisi 50 kilogram," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rohim kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan penggerebekan sebuah pabrik mie basah di Kelurahan Naggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (12/5) itu berdasarkan informasi masyarakat.
Pihaknya melakukan pengintaian selama dua pekan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan lalu menguji setiap mie siap edar di dalam pabrik tersebut.
"Kami melakukan tes terhadap produk yang diamankan tersebut, hasilnya tes itu menyatakan semua sampel mengandung formalin," katanya.
Selanjutnya petugas mengamankan pemilik pabrik inisial M lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain pemiliknya, petugas juga mengamankan lima pegawai pabrik mie tersebut dengan status sebagai saksi.
"Ternyata mie basah ini sudah beroperasi satu tahun lamanya, wilayah peredarannya Sukabumi, Jakarta, Depok, dan Tangerang," katanya.
Selain menyita mie, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua jerigen formalin cair, enam kantong plastik cairan bumbu, bahan baku berupa terigu serta pewarna, alat produksi mesin cetak mie dan timbangan.
Akibat perbuatannya itu, tersangka M dijerat Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016