Mungkin karena mereka sempat dirawat di sana, jadi sudah stabil."
Jakarta (ANTARA News) - Tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta menyatakan bahwa empat anak buah kapal (ABK) TB Hendri warga negara Indonesia (WNI) mantan sandera kelompok bersenjata di Filipina yang dibebaskan Rabu (11/5) dalam kondisi kesehatan prima.
"Alhamdullilah seluruh empat ABK secara fisik maupun sarana penunjang dalam kondisi sehat walafiat dan prima, termasuk status kesehatan jiwa dalam kondisi stabil dan optimal," ujar Wakil Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Kolonel CKM dr Bambang Dwi Hasto SpB, kepada wartawan di Auditorium Departemen Bedah RSPAD, Jakarta, Jumat sore.
Ia mengumumkan hal itu setelah keempat WNI tersebut menjalani pemeriksaan fisik, sarana penunjang mencakup jantung, isi dada dan telaah laboratorium secara lengkap, serta kejiwaan selama kurang lebih lima jam.
Keempat WNI yang sempat disandera adalah Moch Aryani (master) asal Bekasi Timur, Jawa Barat, Loren Marinus Petrus Rumawi (chief officer) asal Sorong Papua Barat, Dede Irfan Hilmi (second officer) asal Ciamis, Jawa Barat, dan Samsir (ABK) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diperiksa sejak pukul 11.10 WIB hingga sekira 16.00 WIB.
Menurut Bambang, tidak ditemukan bukti kekerasan, seperti lecet atau lebam pada keempatnya, dan juga tidak ditemukan indikasi trauma meskipun keempatnya telah disandera selama hampir satu bulan di Kepulauan Sulu, Filipina Selatan.
"Tidak ada. Mungkin karena mereka sempat dirawat di sana, jadi sudah stabil," ungkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keempat WNI tersebut pada Jumat ini pula akan diserahterimakan kepada pihak keluarga di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Kapal TB Henry milik PT Global Trans-Energy yang diawaki keempat WNI tersebut dibajak oleh kelompok bersenjata dari Filipina di perairan Zamboanga, Filipina, pada 15 April 2016, dan disandera di kawasan Sulu, Filipina.
Kapal dibajak dalam perjalanan pulang dari Cebu, Filipina, menuju Tarakan, Kalimantan Utara.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016