"Sekretariat Jenderal DPR RI tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh Anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," tulis Kepala Biro Pemberitaan Parlemen, Sekretariat Jenderal DPR, Suratna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dia juga menolak anggapan bahwa kegiatan kunker anggota DPR mutlak merugikan negara. Namun, lanjut Suratna, lebih pada dugaan potensi merugikan karena belum semua anggota menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil seperti yang dinyatakan BPK.
"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara, namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini keterjadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," kata dia.
Sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib disebutkan bahwa laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada Fraksinya masing-masing. Kemudian, sebelum ada pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya.
"Saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah," pungkas Suratna.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016