Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Surveyor Indonesia (PT SI) dan PT Inspektindo Pratama (PT IP) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Syamsul Maarif sebagai ketua, Tresna P Soemardi dan M Nawir Messi masing-masing sebagai anggota berjalan selama kurang lebih enam puluh menit di ruang utama KPPU, Jakarta Pusat, Kamis."KPPU melihat bahwa PT Surveyor Indonesia dan PT Inspektindo Pratama tidak melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan tender No.200/SINS-WD/03-D untuk pekerjaan `Non Distructing Testing` (NDT) di Total E&P Indonesie, Balikpapan Kalimantan Timur," kata Syamsul Maarif.Menurut dia, perkara ini adalah perkara laporan yang diterima oleh KPPU pada awal Mei 2006. Dugaan persengkongkolan tender ini muncul setelah tender NDT tersebut di atas dilakukan tender ulang karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan. "Sebelum dimulainya tender ulang tersebut, dilakukan pertemuan-pertemuan antara PT SI dan PT IP untuk membicarakan kerja sama antara mereka. Pembicaraan tersebut dilakukan dalam rangka memenangkan dan menangani kegiatan proyek pekerjaan NDT Inspection Services tersebut," katanya. Ia mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama tanggal 13 Januari 2004 yang ditandatangani oleh masing-masing direktur utama PT SI dan PT IP yang pada pokoknya berisi pembagian pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing. "Bahwa benar, PT. SI dan PT. IP telah melakukan persekongkolan tender berupa kesepakatan kerja sama untuk mengatur dan menentukan PT. SI sebagai pemenang lelang NDT Inspection Services yang dilaksanakan oleh panitia lelang di Total E & P Indonesie," ujar dia. Namun, lanjut Maarif, dengan dimasukkannya dokumen penawaran tender oleh PT. IP dan dibatalkannya perjanjian kerja sama tanggal 13 Januari 2004 oleh kedua pihak, maka perilaku mengatur dan atau menentukan pemenang tender tidak terbukti dilaksanakan oleh PT. SI dan PT. IP. "Pemeriksaan dan penyusunan putusan terhadap perkara tersebut di atas dilakukan oleh KPPU dengan prinsip independen agar terwujud kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha dan menjamin persaingan usaha yang sehat dan efektif," tambah Maarif.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007