Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengimbau publik tidak mempertentangkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan rencana Pemerintah menerbitkan Perppu tentang Perlindungan Anak.
"DPR RI sudah menempatkan RUU PKS dalam prolegnas (program legislasi nasional) tahun 2014-2019. Itu artinya, DPR RI akan membahas RUU PKS," kata Saleh Partaonan Daulay pada diskusi "Dialektika: Yuyun,
Kebiri, dan Hukuman Mati" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Saleh, kalau banyak keinginan masyarakat agar DPR RI segera membahas RUU PKS, maka DPR dapat segera membehasnya setelah fraksi-fraksi di DPR RI menyetujuinya.
Penempatan RUU PKS dalam prolegnas tahun 2014-2019 atas persetujuan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Kalau RUU PKS akan dipindahkan ke prolegnas tahun 2016, juga harus disetujui fraksi-fraksi di DPR RI," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, kalau Pemerintah ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak, menyusul terus
meningkatkan kejahatan seksual terhadap anak-anak, itu adalah wilayah Pemerintah.
Menurut dia, menerbitkan Perppu adalah hak presiden dalam situasi hal ihwal yang genting dan darurat.
"Kalau Presiden menilai saat ini menilai adalah hal yang genting dan darurat maka bisa saja Presiden menerbitkan Perppu Perlindungan Anak," katanya.
Menurut Saleh, jika banyak tuntutan dari masyarakat agar Pemerintah memiliki undang-undang untuk melindungi tindak kekerasan seksual, maka solusinya dapat dikomnbinasi antara RUU PKS dan Perppu Perlindungan Anak.
Namun sampai saat ini, Saleh menyatakan belum tahu apa isi draf Perppu Perlindungan anak tersebut.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016