Dari 1.038 sudah 800 yang telah dilakukan identifikasi, ini kita lakukan cross check, karena banyak alamat yang tidak jelas atau menggunakan nama istrinya
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan sebanyak 272 nama orang Indonesia yang tercantum dalam dokumen Panama Papers telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari identifikasi data Panama hingga 12 Mei, nama yang telah diidentifikasi mempunyai NPWP sebanyak 272," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ken menjelaskan dari 272 nama tersebut, Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah sebanyak 225 dan sedang ditelusuri pelaporan "Special Purpose Vehicle" (SPV) telah masuk dalam SPT tersebut atau tidak.
Ia menambahkan Direktorat Jenderal Pajak juga menelusuri 137 Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) terkait nama orang Indonesia yang tercantum dalam dokumen Panama Papers.
Selain itu, kata Ken, para Wajib Pajak yang telah mendapatkan imbauan melalui surat, karena penelusuran dokumen Panama Papers, mencapai 78 nama.
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak sedang menelusuri nama-nama orang Indonesia dalam Panama Papers yang totalnya mencapai 1.038 Wajib Pajak, terdiri dari 28 perusahaan dan 1.010 orang pribadi.
"Dari 1.038 sudah 800 yang telah dilakukan identifikasi, ini kita lakukan cross check, karena banyak alamat yang tidak jelas atau menggunakan nama istrinya. Padahal subjek dan objek pemungutan pajak harus jelas," kata Ken.
Ken mengatakan pihaknya akan terus menelusuri nama-nama tersebut, bahkan kemungkinan juga melakukan kajian di luar Panama Papers, karena menurut data yang diperoleh dari sesama anggota G20 terdapat 6.500 orang Indonesia yang belum melaporkan asetnya kepada otoritas pajak.
"Kita inginnya ada kepatuhan dari nama-nama yang ada. Jadi kalau tidak ada titik temu, setelah dilakukan imbauan, kita akan masuk ke pemeriksaan, bahkan ke penyidikan," kata Ken.
Ken mengingatkan bahwa nama-nama tersebut belum tentu merupakan para penunggak pajak, karena bisa jadi terjadi kekhilafan maupun ketidaksengajaan dari Wajib Pajak, sehingga belum melakukan kewajiban perpajakan.
"Ini masalah kekhilafan, karena kepatuhan pajak itu variabelnya banyak. Tergantung dari pemahaman masyarakat terhadap UU, kepercayaan terhadap DJP, kemudahan mengisi SPT dan kesadaran atas pentingnya pajak," ujarnya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016