Mataram (ANTARA News)v- Tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang beranggotakan tiga orang telah mensurvei kesiapan pelaksanaan program layanan panggilan tunggal gawat darurat atau emergency call di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Salah seorang tim survei Direktorat Telekomunikasi Khusus Kemkominfo Agus Joko Sudiarto seusai melakukan survei di Mataram, Kamis, menilai Kota Mataram sudah siap sebagai salah satu dari 10 kota yang ditetapkan menjadi lokasi uji coba program layanan fasilitas tunggal gawat darurat melalui telpon 112.

"Beberapa komponen yang pendukung yang kami lihat menunjukan bahwa kota ini siap melaksanakan program dari Kemkominfo," katanya.

Komponen pendukung yang dimaksudkan antara lain penyiapan ruangan, mebler, listrik, bahkan sumber daya manusianya.

"Prinsipnya, kalaupun Kemkominfo akan memberikan hibah peralatan tersebut saat ini, Kota Mataram sudah sangat layak," sebutnya.

Bahkan, sambung Agus, pemerintah kota juga sudah mengalokasikan gaji untuk petugas yang akan ditempatkan di Emergency Call Center.

Menurutnya, hasil survei yang dilakukannya itu akan ditindaklanjuti dengan pemasangan server dan berbagai perangkat keras dan lunak yang direncanakan pada bulan Agustus 2016.

"Hasil survei ini akan kami laporkan, sebagai bahan pertimbangan pemerintah untuk segera menyerahkan hibah sesuai fasilitas yang dibutuhkan," katanya.

Pelayanan panggilan darurat yang dirancang pemerintah melalui layanan telpon 112 akan sangat mudah diingat oleh siapapun termasuk anak-anak pada tingkat sekolah dasar.

Pelayanan gratis 112, katanya, bahakan dapat dihubungi kendati telepon genggam dalam kondisi terkunci, tidak ada pulsa, bahkan tidak ada "sim card".

Angka 112 dipilih karena, secara internasional angka tersebut memang disiapkan untuk panggilan darurat sehingga akan lebih mudah diingat.

"Dengan demikian, masyarakat yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan segera dapat menghubungi nomor tersebut untuk ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengkui pelaksanaan pemasangan perangkat "call center" terkesan terlambat dari jadwal yang ditargetkan yakni pada awal tahun 2016.

Kondisi itu, katanya, terjadi karena terkendala regulasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan kewenangan bidang telekomunikasi dan informatika yang ada di pemerintah daerah kini ditarik ke pemerintah pusat.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informastika (Dishubkominfo) Kota Mataram H Khalid dalam kesempatan itu menyebutkan untuk persiapan operasional layanan tunggal panggilan darurat di Kota Mataram dapat dikatakan sudah hampir 100 persen.

"Kami hanya tinggal menunggu bantuan perangkat dari pemerintah, sementara sarana dan prasarana serta petugas sebanyak 12 orang sudah kami siapkan," katanya. 





(T.KR-NKL/B/A043/A043) 12-05-2016 14:51:58

Pewarta: Nirkomala
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016