Jakarta (ANTARA News) - Dua anggota Detasemen Khusus 88 yang menjadi terduga pelanggar kasus kematian Siyono mengajukan banding setelah menerima hasil putusan sidang kode etik terkait dengan perkara tersebut.
"Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu malam.
Boy mengatakan bahwa upaya banding dua terduga pelanggar, yakni AKBP T dan Ipda H akan diproses.
Sebelumnya, diberitakan dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri, AKBP T dan Ipda H, dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait dengan kasus kematian terduga teroris Siyono.
Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian. "Itu sudah dilakukan," kata Boy.
Selanjutnya, keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain.
"Dipindahkan ke satker lain dalam waktu minimal 4 tahun," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016