Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan mendukung langkah yang ditempuh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menjatuhkan sanksi denda Rp5 miliar kepada manajemen PT Perusahaan Gas Negara (PGN). "Seperti PGN yang sedang dihukum Pak Fuad (Fuad Rachmany, Ketua Bapepam-LK), ya itu memang harus di-punish (hukum). `Judge the essence of going public`, tidak hanya `going public` ambil duit rakyat terus bisa seenaknya saja," kata Sri Mulyani dalam semiloka sektor riil dan peran sektor keuangan di Jakarta, Kamis. Menurut Menkeu, langkah masuk ke pasar modal dan memanfaatkan modal milik publik melalui penawaran saham perdana (IPO) juga harus diikuti dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jadi bukan hanya untuk menggeneralisasi modal, tetapi juga dari sisi governance behavior (perilaku tata kelola)-nya juga harus diperbaiki," tegas Sri Mulyani. Sebelumnya Bapepam-LK memberikan sanksi berupa denda Rp5 miliar kepada manajemen PGN. Sanksi denda tersebut terkait dengan keterlambatan manajemen PGN menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik, sehingga berakibat anjloknya harga saham PGN di bursa. "Denda Rp5 miliar dikenakan kepada direksi atau mantan direksi PGN yang menjabat selama periode Juli 2006 sampai sekarang," kata Fuad Rachmany. Fuad mengatakan direksi dikenakan sanksi denda karena melanggar pemberian keterangan yang secara material tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 UU Pasar Modal. "Sanksi ini juga untuk memberikan efek jera bagi direksi emiten, sehingga di kemudian hari dapat lebih cermat dan bertanggung jawab atas informasi yang diberikan kepada publik," kata Fuad. Dia menambahkan sebenarnya direksi kala itu sudah tahu bahwa ada keterlambatan dalam penyelesaian proyek komersialisasi pipanisasi gas SSWJ (Sumsel-Jabar). Namun direksi tidak segera menyampaikannya kepada publik. (*)
Copyright © ANTARA 2007