"Saya menginginkan Freddy segera dieksekusi," katanya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Freddy berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena itu kejaksaan membutuhkan kepastian dari pihak Freddy mengenai perkembangan upaya hukumnya.
"Tentunya kita tidak mau menunggu terlalu lama," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
"Kita belum memutuskan itu, bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan adalah eksekutor," katanya.
"Itu kan bukan satu hal yang sederhana," kata dia.
Sementara mengenai terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, ia menyatakan kejaksaan masih menunggu proses hukumnya di Filipina terkait kasus perdagangan manusia.
Kejaksaan Agung sepanjang 2015 telah mengeksekusi 14 terpidana mati. Eksekusi dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama 18 Januari 2015 enam terpidana mati dieksekusi di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi berikutnya dilakukan terhadap delapan terpidana mati di Nusakambangan pada 29 April 2015.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016