Jakarta, 15 Maret 2007 (ANTARA) - Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas atau koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Terdapat empat fasilitas PPh yang diberikan. Pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan atas kelompok aktiva tetap berwujud Bukan Bangunan, untuk (i) Kelompok I masa manfaat menjadi 2 tahun (sebelumnya 4 tahun), dengan tarif penyusutan dan amortisasi (metode garis lurus) sebesar 50% (sebelumnya 25 %); (ii) Kelompok II masa manfaat menjadi 4 tahun (sebelumnya 8 tahun) dengan tarif penyusutan dan amortisasi sebesar 25% (sebelumnya 12,5%); (iii) Kelompok III masa manfaat menjadi 8 tahun (sebelumnya 16 tahun), dengan tarif penyusutan dan amortisasi sebesar 12,5% (sebelumnya 6,25%); dan (iv) Kelompok IV masa manfaat menjadi 10 tahun (sebelumnya 20 tahun), dengan tarif penyusutan dan amortisasi sebesar 10% (sebelumnya 5%). Sedangkan atas kelompok aktiva tetap berwujud (i) Bangunan Permanen masa manfaat menjadi 10 tahun (sebelumnya 20 tahun), dengan tarif penyusutan dan amortisasi sebesar 10% (sebelumnya 5%); dan (ii) Bangunan Tidak Permanen masa manfaat menjadi 5 tahun (sebelumnya 10 tahun), dengan tarif penyusutan dan amortisasi sebesar 20% (sebelumnya 10%). Ketiga, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Keempat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari sepuluh tahun, dengan ketentuan tambahan satu tahun apabila antara lain (i) mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 orang tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut, (ii) penanaman modal baru memerlukan investasi untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10 Miliar, dan (iii) menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat. Keputusan pemberian fasilitas PPh ditetapkan oleh Menkeu setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Usulan tersebut disampaikan kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Pemberian fasilitas PPh ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak atas nama Menkeu yang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari Kepala BKPM secara lengkap dan benar. Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas PPh wajib menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester bersangkutan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007