Baturaja (ANTARA News) - Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menyatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji masih menunggu terbitnya keputusan presiden.
Keputusan presiden (keppres) itu terkait jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang akan berangkat pada musim haji tahun ini, kata Kepala Kemenag OKU, Darami di Baturaja, Selasa.
Ia mengatakan, keppres tersebut merupakan dasar hukum untuk pelunasan BPIH sehingga besaran pelunasan BPIH belum dapat ditetapkan berapa yang harus dibayar oleh para CJH.
"Saat ini kami masih menunggu ditetapkannya Keppres tentang BPIH ini," kata Darami.
Menurut dia, memang dari nilai kurs dolar diperkirakan BPIH pada tahun ini mencapai sebesar 2.585 dolar Amerika Serikat atau setara Rp34.641.340 dengan asumsi nilai tukar dolar terhadap rupiah sebesar Rp13,400.
Jika nantinya BPIH sudah ditetapkan, kata Darami, maka seluruh CJH OKU yang akan berangkat ke tanah suci sudah bisa melakukan pelunasan BPIH.
Untuk itu, nantinya menunggu petunjuk teknis lainnya guna pemberangkatan calon jamaah haji.
"Yang jelas, kami imbau para CJH yang akan berangkat segera mempersiapkan dana pelunasan BPiH, sehingga jika Keppres sudah ditetapkan tinggal disetorkan ke bank," katanya.
Darami mengimbau CJH yang akan diberangkatkan untuk tetap menjaga kesehatan sembari melaksanakan setiap aktifitasnya masing-masing.
Pewarta: Edo Purmana*Muhammad Suparni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016