Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan.
"Setelah masa reses selesai, agenda itu yang akan dibahas, bisa dimasukkan ke Prolegnas 2016," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Dia menilai UU yang ada saat ini belum bisa memberikan sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurut dia, pemerintah dan DPR harus bisa merevisi dan menyesuaikan peraturan yang ada dengan kejadian sosial di masyarakat saat ini.
"Pelecehan seksual kepada anak itu termasuk kejahatan luar biasa, dan peraturan yang ada belum memberikan efek jera sehingga harus disesuaikan," ujarnya.
Agus tidak menampik adanya wacana yang berkembang terkait hukuman kebiri atau hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak.
"Harus dibahas dalam waktu dekat agar ada efek jera," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016