Jakarta (ANTARA News) - Ekonom INDEF, Eko Listiyanto menyatakan program pengampunan pajak yang hanya memasukkan unsur pengurangan sanksi saja tanpa disertai pengampunan pidana perpajakan lebih dimungkinkan diterapkan apabila RUU Pengampunan Pajak disahkan DPR.
"Mengingat pengampunan pajak ini berkaitan dengan track record kinerja perpajakan selama ini, maka pilihannya adalah program pengampunan pajak yang hanya memasukkan unsur pengurangan sanksi saja," kata Eko dalam diskusi bertajuk "Berburu Dana Repatriasi: Relevansi Tax Amnesty dan Data Panama Papers" di Jakarta, Senin.
Sementara itu, ia mengatakan pengampunan pajak di tengah perlambatan ekonomi belum tentu efektif sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam kondisi pelemahan ekonomi, kata dia, peran kebijakan fiskal melalui belanja pemerintah dianggap semakin penting, terutama untuk menopang penerimaan negara akibat lesunya dunia usaha dan menurunnya kontribusi ekspor akibat ekonomi global yang masih melemah.
Selain itu, kata Eko, masalah yang lebih mendasar lagi adalah terkait dengan persoalan internal, yaitu kinerja penerimaan pajak yang belum optimal sebenarnya juga akibat dari rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia.
"Semakin besar potensi penghindaran pajak, sesungguhnya secara implisit mengindikasikan semakin buruknya kinerja perpajakan selama ini," ucap Eko.
RUU Pengampunan Pajak saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016