Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya, boleh saja"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukham) Luhut Binsar Pandjaitan meminta aparat selektif dalam menindak penggunaan logo palu arit.
Luhut yang menanggapi penangkapan sejumlah orang yang menjual dan menggunakan kaos berlogo palu arit beberapa saat lalu, menilai apa yang dilakukan aparat agak berlebihan.
"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Luhut di Jakarta, Senin.
Kendati begitu, Luhut memastikan jika pemerintah tetap memerhatikan fenomena yang terjadi.
"Bukan hanya komunis. Tadi saya bilang sama pak Kapolri kalau ada ormas yang tidak sesuai Pancasila juga akan ditindak," ujar dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum.
Itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu," kata Badrodin.
Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.
"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya, boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016