Kami (BUMN) mendorong penerbitan peraturan soal OTT. Peraturan ini sekaligus untuk memastikan peningkatan kapasitas dan peran BUMN pada bisnis terkait OTT,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Rini Soemarno mendukung rencana penerbitan Peraturan Menteri Kominfo terkait perusahaan layanan berbasis internet global ("Over The Top"/OTT) pada semester I 2016.
"Kami (BUMN) mendorong penerbitan peraturan soal OTT. Peraturan ini sekaligus untuk memastikan peningkatan kapasitas dan peran BUMN pada bisnis terkait OTT," kata Rini, di Jakarta, Senin.
Menurut Rini, dukungan Kementerian BUMN tidak hanya karena ada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk yang kebetulan bergerak di sektor telematika.
"Tapi, bagaimana juga mendorong terciptanya digitalisasi di BUMN-BUMN untuk meningkatkan kinerja perusahaan sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara," Rini.
Ia menjelaskan, di semua sektor tanpa kecuali layanan BUMN sudah terkait dengan internet sebagai infrastruktur pengembangan bisnis.
"Perbankan merupakan sektor yang sangat penting mendorong pengembangan OTT. Empat bank BUMN terus berpartisipasi meningkatkan perannya di sektor ini," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan peraturan menteri terkait perusahaan layanan berbasis internet global ("Over The Top"/OTT) akan terbit pada semester I 2016.
"Saat ini sedang uji publik, yang ditargetkan selesai Mei 2016. Setelah itu diharapkan peraturan menteri soal OTT bisa terbit," katanya.
Menurut Rudiantara, proses penerbitan peraturan menteri soal OTT sudah berlangsung mulai dari mengeluarkan surat edaran,rancangan/ draft peraturan menteri hingga meminta tanggapan dari publik.
Indonesia tambah Rudiantara, butuh aturan untuk mampu bersaing di tingkat internasional, tapi bagaimanapun juga masyarakat pengguna teknologi informasi harus dilindungi.
"Saat ini jumlah pengguna face book di Indonesia, sudah semakin besar, jauh melampaui jumlah pemilik rekening bank," ujarnya.
Sejumlah poin dalam rancangan peraturan menteri tersebut meliputi mewajibkan OTT asing untuk berbentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia.
Badan usaha tetap bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.
Dengan begitu, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Adanya badan hukum tetap, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan Badan Usaha Tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.
Ada pun sederet perusahaan layanan berbasis internet global (OTT) di antaranya seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, Netflix maupun Uber.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016