Kasatreskrim Polres setempat AKP Doni Wicaksono, di Karawang, Senin, mengatakan, lima remaja tersebut melakukan tindakan yang tidak terpuji karena terpengaruh minuman keras.
Ia mengatakan, lima pelaku pemerkosaan tersebut masing-masing berinisial, KUS, HEN, DK, TAR dan AN. Semua pelaku itu merupakan pengangguran. Sedangkan korbannya bernama JOM, seorang ibu rumah tangga, warga Kampung Pelem, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya.
"Para pelaku memperkosa korban di sebuah ruko kosong, di Kampung Pawarengan, Kecamatan Cikampek," katanya.
Menurut dia, peristiwa itu berawal saat para pelaku yang dalam kondisi mabuk menghadang pasangan suami-istri JOM dan BA yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Kemudian tiga pelaku KUS, DK dan HEN menghajar dan menyekap BA, lalu merampas motor korban. Setelah itu, JOM diancam akan dibunuh jika berontak, kemudian para pelaku membawa korban ke sebuah ruko kosong di Kampung Pawarengan, Kecamatan Cikampek.
Peristiwa itu diketahui beberapa hari setelah kejadian. Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polres Karawang. Atas laporan itu, petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung melakukan penangkapan.
Kelima pelaku itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian dalam korban dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk membawa JOM (korban) ke ruko kosong.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016