Saya marah tentu saja. Saya akan naik banding dan terus berjuang dalam persidangan."Tokyo (ANTARA News) - Sidang di pengadilan Jepang pada Senin menyatakan seorang seniman tidak bersalah memamerkan patung kemaluan perempuan sebagai pertanda kebebasan berekspresi, meskipun pengadilan tersebut mengenakan denda karena seniman tersebut membagikan data digital mengenai alat kelaminnya.
Pengadilan Tokyo menolak tuntutan terhadap Megumi Igarashi, seniman dengan nama "Rokudenashiko", yang dianggap memamerkan benda cabul, dengan menyatakan bahwa patung karyanya, yang dihias dengan bulu palsu dan kerlap-kerlip, bisa disebut sebagai benda "seni pop", lapor Reuters.
"Keputusan seperti ini sangat jarang," kata Takashi Yamaguchi, salah seorang pengacara perempuan seniman itu, dan menambahkan bahwa keputusan tersebut memiliki "nilai sejarah yang tinggi".
Igarashi mengaku "20 persen senang" bahwa pengadilan mengakui patung buatannya sebagai karya seni, tetapi dia menegaskan "sama sekali tidak bersalah".
Pengadilan itu menyatakan Igarashi bersalah menyebarkan data digital atas benda tidak senonoh dan mengenakan denda 400.000 yen atau setara 3.700 dolar Amerika.
Penuntut umum mengajukan tuntutan denda lebih dari 7.400 dolar.
"Saya marah tentu saja. Saya akan naik banding dan terus berjuang dalam persidangan," katanya dalam jumpa pers, dengan memamerkan patung-patung vagina berwarna merah muda yang menurut jaksa merupakan barang cabul.
Igarashi sempat ditangkap dan ditahan pada 2014 setelah membangun kayak dan mematungkan bentuk vaginanya.
Dia juga mengirim cetakan data tiga dimensi dari hasil pemindaian alat kelaminnya kepada sejumlah penyumbang yang membantunya untuk proyek membuat perahu, dengan bentuk kelamin perempuan.
Penangkapan dan penahanan Igarashi memicu kemarahan dan mempertanyakan logika pengadilan.
"Bagaimana dengan benda-benda berbentu alat kelamin yang dipamerkan di tokos seks? Apakah itu juga tidak diizinkan?" pertanyaan seperti itu diunggal di Twitter menanggapi pengadilan.
Meskipun Jepang memiliki industri pornografi yang luas, tetapi ada undang-undang yang mengatur tindak pidana pornografi sejak 1907.
Video pornografi biasa menggunakan mosaik atau mengaburkan gambar-gambar alat kelamin untuk menghindari tuntutan.
Menggambarkan kelamin perempuan masih merupakan perbuatan terlarang, tetapi menampilkan bentuk kelampin pria di kuil-kuil dan sejumlah festival, yaitu parade lingga raksasa dilakukan secara terbuka sebagai lambang kesuburan dan kesehatan seksual.
(Uu.M007/B002)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016