Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) menginginkan tarif bea masuk (BM) impor beras tetap diberlakukan dalam rangka pengawasan dan supaya ada penerimaan negara. "Kalau Departemen Keuangan hanya mengikuti kebijakan yang diputuskan oleh departemen teknis dan instansi terkait, tapi yang jelas kita menginginkan tetap dikenakannya tarif BM impor beras supaya ada pengawasan dan supaya ada penerimaan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu, Anggito Abimanyu ,di Jakarta, Rabu. Anggito menyebutkan, impor beras merupakan upaya untuk memenuhi pasokan dalam negeri dan untuk mendorong penurunan harga beras hingga tidak setinggi seperti saat ini. Patokan harga yang ingin dicapai adalah seperti harga beras pada 2006 lalu. Menurut dia, pengenaan tarif BM spesifik impor beras hingga saat ini tidak terlalu membebani harga ketika sudah masuk di dalam negeri. "Biar kena tarif BM spesifik tetapi harga beras impor itu tetap masih lebih rendah dibanding harga di dalam negeri. Kalau tarifnya seperti sekarang (Rp450/kg), harga beras di dalam negeri sekitar Rp5.900 per kg, sementara harga beras impornya sekitar Rp4.000 sekian per kg," katanya. Dengan masih tingginya harga beras hingga saat ini sejumlah pihak mengusulkan agar tarif BM impor beras diturunkan sehingga dengan demikian harga beras di dalam negeri juga akan mengalami penurunan. "Masalah ini masih dalam pembahasan. Diskusi masih berlangsung di antara kami dengan Departemen Pertanian, Departemen Perdagangan, Perum Bulog, Kantor Menko Kesra, dan Kantor Menko Perekonomian," kata Anggito yang juga Ketua Tim Tarif Pemerintah. Ia menyebutkan, pembahasan mengenai tarif BM spesifik impor beras itu tidak akan menghambat realisasi impor beras yang telah diputuskan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. "Nggak apa-apa, yang penting mereka kena tarif BM spesifik impor dulu. Tapi kita usahakan segera ada keputusan setelah pembahasan dengan berbagai pihak terkait," katanya. Ditanya apakah jika tetap dikenakan dengan tarif seperti saat ini tetapi akhirnya diputuskan ada penurunan tarif maka pemerintah akan mengembalikan kelebihannya, Anggito mengatakan, pihak Ditjen Bea dan Cukai memiliki beberapa mekanisme untuk menyelesaikan masalah seperti itu. "Bea Cukai ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk situasi seperti itu," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007