Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, mempertanyakan sikap DPR yang lambat merespon pemberhentian Fahri Hamzah.

Menurut Direktur Puspol Indonesia itu pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR tidak perlu menunggu putusan gugatan berkekuatan hukum tetap.

"Pelambatan pimpinan DPR merespon permintaan PKS sama saja artinya bahwa pimpinan DPR tidak menghormati hak konstitusional partai politik," kata Ubedilah melalui surat elektronik, Senin.

"Ini bukan soal hukum tetapi soal sejauhmana politisi menaati regulasi prosedural institusi demokrasi," kata Ubedilah.

Ubedilah menjelaskan, "Ketika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menarik Fahri untuk tidak lagi menjadi wakil ketua DPR bahkan memecat keanggotaan Fahri Hamzah dari partai, otomatis posisi Fahri di DPR tidak lagi dimilikinya karena keberadaan Fahri di DPR tidak mungkin ada tanpa partai."

Lebih lanjut, Ubedilah menekankan bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang harus dihormati jika ingin membangun demokrasi secara benar.

Ia mengatakan dalam perspektif politik regulatif dan etik serta semangat membangun institusi demokrasi, sikap pimpinan DPR yang lamban mengganti posisi Fahri justru menjadi preseden buruk bagi keberadaan partai politik.

"Pada diri Pimpinan DPR justru nampak semacam sikap pembiaran sekaligus contoh pelemahan terhadap partai politik yang justru dilakukan oleh mereka yang lahir dari partai politik yang membesarkannya," kata Ubedilah.

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016