Saya kira dana itu bisa balik, tapi tidak semuanya dalam bentuk cash, paling dalam bentuk cash hanya Rp 5.000 triliun, sisanya bisa lewat saham atau dalam bentuk aset."
Jakarta (ANTARA News) - Kalangan pengamat menilai pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru.
Karena itu, tax amnesty harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum. "Apa lagi database kita belum canggih ya. Ini yang harus diperbaiki ke depannya," ujar Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronni Bako di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, tax amnesty cukup efektif sampai saat ini untuk mengembalikan dana yang berada di luar negeri. Karena tidak ada upaya lain selain tax amnesty. Contoh keberhasilannya ada di Afrika Selatan, mereka berhasil dengan memakai konsep tax amnesty.
Dia juga menambahkan bahwa dana-dana yang parkir di luar negeri itu bisa kembali lagi ke Indonesia asal sistemnya kuat.
"Saya kira dana itu bisa balik, tapi tidak semuanya dalam bentuk cash, paling dalam bentuk cash hanya Rp 5.000 triliun, sisanya bisa lewat saham atau dalam bentuk aset," katanya.
Menyinggung seberapa besar potensi dana WNI di luar negeri, Ronny Bako mengatakan bahwa dana perkiraan dari Menteri Keuangan yang menyatakan dana WNI mencapai Rp 11.400 triliun memang benar adanya. Namun tidak semuanya berbentuk cash, tapi ada dalam bentuk lain seperti fixed aset atau saham.
Hal senada juga disampaikan Darussalam, pengamat pajak dari Universitas Indonesia. Menurut Darussalam, efektivitas tax amnesty dalam menarik modal (repatriasi) sudah dilakukan di negara-negara lain, seperti oleh Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia.
"Jadi sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah," kata Darussalam.
Menurut Darussalam, tax amnesty lebih efektif dilakukan dengan cara voluntary (sukarela) ketimbang penegakan hukum. Alasannya, tax amnesty bisa sebagai suatu masa transisi sebelum dilakukannya penegakan hukum yang tegas. "Jadi tax amnesty dulu baru penegakan hukum yang tegas bisa dilakukan," kata dia.
Darussalam memaparkan, pengampunan pajak harus diberikan terlebih dahulu ketimbang penegakan hukum karena jumlah wajib pajak yang tidak patuh sedemikian besarnya. Ketidakpatuhan tersebut disebabkan banyak hal misal karena ketidaktahuan mengenai kewajiban membayar pajak, kurangnya sosialisasi, sistem admisnistrasi pajak yang masih belum sempurna, hukum pajak yang belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan keadilan.
"Nah kalau penegakan hukum yang dikedepankan, maka seberapa efektif yang dapat dilakukan, lantas seberapa cepat penegakan hukum yang akan dilakukan, lantas seberapa valid data yang dimiliki, kan belum ketahuan," kata dia.
Dengan hanya 22 juta penduduk Indonesia yang memiliki NPWP dan 9 juta yang melaporkan SPT Tahunan, maka jika tidak ada tax amnesty, jutaan rakyat Indonesia terancam tarif pajak hingga 30 persen dan denda maksimal 48 persen.
Ronni Bako menegaskan orang-orang yang menyimpan uang di luar negeri tidak bisa juga disebut pengemplang pajak. Tidak bisa disamakan antara tax amnesty dengan pengemplang pajak, itu dua hal yang berbeda.
"Pengemplang pajak artinya orang yang belum melaporkan hartanya dan belum beres sedangkan tax amnesty adalah dana yang berada di luar atau yang di dalam negeri yang akan diambil dan secara otomatis mendapatkan pengampunan pajak. Beda sekali dengan pengemplang pajak," katanya.
Karena dua hal itu berbeda, menurutnya, tidak perlu dipersepsikan sama antara keduanya. Bahwa tax amnesty adalah cara yang baik untuk mendapatkan uang dari luar negeri adalah salah satu hal. Hal berbeda lainnya adalah pengemplang pajak. "Intinya dua hal ini tidak sama, tidak sebangun dan tidak selalu identik," katanya.
Sedangkan Darussalam lebih menekankan pentingnya tax amnesty sebagai bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan bersamaan dengan reformasi atau amandemen UU KUP, PPh, PPN, dan Bea Materai. Nantinya, tarif PPh akan diturunkan di kisaran 17-20 persen pasca dilakukannya tax amnesty.
"Dengan demikian tax amnesty merupakan starting point dari reformasi pajak keseluruhan, yaitu suatu masa transisi untuk menuju sistem pajak yang lebih baik lagi. Fungsi Tax Amnesty ini adalah untuk membawa subjek pajak dan objek pajak yang selama ini belum dikenakan pajak untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak sebagai data. Bukan yang penting jumlah potensi dananya," kata Darussalam.
Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016