“Momentum proyek ini sudah terlibat pelanggaran, presiden harus mengeluarkan instruksi presiden tentang moratorium reklamasi, seluruh Indonesia,” kata Ketua Umum KNTI Riza Damanik kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Ia melihat aktivitas terkait reklamasi Teluk Jakarta masih berlangsung meskipun dalam pertemuan beberapa menteri sekitar dua minggu yang lalu memutuskan untuk menghentikan sementara reklamasi.
Dalam instruksi presiden, Riza berharap ada terobosan dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut, seperti penghentian reklamasi di seluruh Indonesia dan mencegah perluasan kerusakan lingkungan dan penggusuran masyarakat pesisir.
Selain itu, perlu juga memperjelas status hukum sehingga dapat dilakukan tindakan terdapat pelaku usaha, pemerintah daerah maupun aparatur negara yang melakukan pelanggaran sehingga reklamasi dapat dilakukan di beberapa kabupaten kota di Indonesia.
Dengan menghentikan reklamasi, negara dapat mendudukkan stretegi poros maritim seperti membangun kota pantai.
Masyarakat pesisir dapat bermusyawarah dan bergotong royong membangun pesisir dengan basis kearifan lokal.
Di Jakarta, kata Riza, pemerintah dapat mengambil konsep kampung nelayan hijau dan memperbaiki pemukiman masyarakat.
“Bisa diadakan pelabuhan perikanan yang bagus, pusat penelitian perikanan dan sekolah perikanan,” kata dia.
Selain instruksi presiden, KNTI juga mengharapkan gubernur DKI Jakarta melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam konsesi reklamasi.
“Hasil audit dapat digunakan untuk evaluasi kegiatan proyek. Bila perlu penyegelan dan pencabutan izin,” kata dia.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016