"Kasus ini harus segera ditindaklanjuti sehingga pelakunya bisa segera mendapatkan hukum setimpal dengan perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia meneruskan isi perintah atasannya itu kepada publik. Menurut dia, peristiwa itu juga sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga tidak ada dasar untuk tidak melakukan proses hukum.
"Kalau memang terbukti, tersangka harus menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Menurut Sulistyaningsih, atasannya itu juga meminta jajarannya lebih serius menangani laporan kejahatan susila itu. "Jangan main-main, kalau ada petugas yang berulah, silakan laporkan langsung, karena setiap Kamis, kepala Polda Lampung masih tetap melakukan program berkantor di luar Markas Polda," kata dia.
Sebelumnya, AM, oknum penjaga TK di Kota Metro, Provinsi Lampung, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi TK setempat.
Akibat perbuatan oknum penjaga TK itu, korban yang masih berumur lima tahun menderita luka pada kemaluannya hingga berdarah. Korban juga trauma sehingga tidak mau kembali ke sekolah.
Suwarno dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Metro, yang mendampingi korban, mengatakan, pelecehan seksual diduga dilakukan AM sebanyak dua kali, pada 7 dan 8 April 2016.
"Kalau memang terbukti, tersangka harus menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Menurut Sulistyaningsih, atasannya itu juga meminta jajarannya lebih serius menangani laporan kejahatan susila itu. "Jangan main-main, kalau ada petugas yang berulah, silakan laporkan langsung, karena setiap Kamis, kepala Polda Lampung masih tetap melakukan program berkantor di luar Markas Polda," kata dia.
Sebelumnya, AM, oknum penjaga TK di Kota Metro, Provinsi Lampung, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi TK setempat.
Akibat perbuatan oknum penjaga TK itu, korban yang masih berumur lima tahun menderita luka pada kemaluannya hingga berdarah. Korban juga trauma sehingga tidak mau kembali ke sekolah.
Suwarno dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Metro, yang mendampingi korban, mengatakan, pelecehan seksual diduga dilakukan AM sebanyak dua kali, pada 7 dan 8 April 2016.
Pewarta: T Subagyo dan Agus S
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016