Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 75 korban pesawat Mandala Air RI 090 yang jatuh di Medan pada 5 September 2005 mengajukan gugatan perdata kepada perusahaan pesawat Boeing dan Tri Star Industries di Pengadilan Distrik Illinois, Amerika Serikat (AS). Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum para korban, David Abraham BSL, dari kantor advokat Edward NH Abraham, Juris Doctor-David Abraham, yang bekerjasama dengan Law Office Lief Global di San Fransisco, AS, di Jakarta, Rabu."Kita mewakili 75 korban pesawat Mandala. Korban itu campur antara korban penumpang di pesawat dan korban di darat," kata David Abraham dalam jumpa pers yang didampingi oleh Brian J. Lawler dari Law Office Lief Global dan konsultan penerbangan independen, Capt Mohd Rendy Sasmita AW. David mengatakan, gugatan sudah diterima oleh pengadilan Distrik Illinois, AS, pada 16 Januari 2007, dan direncanakan akan mulai bersidang pada 26 April 2007. Materi gugatan yang mereka ajukan, David mengatakan bahwa pesawat Boeing RI 091 milik Mandala jatuh lantaran kelalaian produksi (manufacturer defect) dari pabrik pesawat Boeing dan United Technologies sebagai produsen mesin pesawat. "Substansi isi kita dalilkan pesawat Mandala jatuh, antara lain karena kerusakan pesawat yang mungkin disebabkan kelalaian produksi," kata David. Kelalaian produksi yang dimaksud, lanjut David, bisa terjadi pada produksi pesawat, dan bisa terjadi pula pada saat desain pesawat, serta hal itu yang mereka coba buktikan di pengadilan. Brian Lawler mengatakan, mereka berani mengajukan gugatan setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat baik dari sisi teknis penerbangan maupun dari sisi hukumnya. Brian mengatakan, pengumpulan bukti dilakukan melalui proses pemeriksaan dan proses investigasi selama 18 bulan oleh ahli tehnik dan ahli hukum dari kantor hukumnya di AS. "Gugatan ini diajukan setelah pengumpulan bukti-bukti yang banyak dan rumit, karena bila tidak cukup bukti, gugatan ini tidak akan diajukan dan tidak akan menerima kuasa hukum dari korban Mandala." kata Brian Lawler. Dari bukti-bukti yang mereka kumpulkan, Brian merasa optimistis dapat memenangi perkara tersebut. Mengenai jumlah nominal gugatan perdata yang mereka ajukan, David dan Brian belum mau menjelaskan lebih lanjut. "Tetapi, tidak ada batasan nominal di pengadilan Amerika," kata David. Untuk semua biaya pengajuan gugatan dan biaya penyelidikan, David mengatakan, hal itu ditanggung sepenuhnya oleh kuasa hukum dari Lief Global, tidak oleh kliennya. "Biaya gugatan akan ditanggung oleh kantor kuasa hukum bekerjasama dengan Lief Global," kata David.Ia menambahkan, biaya tersebut akan dibebankan dari pembayaran dari tergugat, bila pengadilan memenangkan gugatan mereka. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007