"Lingkungan sosial di Taiwan juga aman dan nyaman bagi tenaga kerja Indonesia, termasuk sistem transportasi," kata Direktur Divisi Informasi TETO, Ismail Mae kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Selain itu, menurut dia, alasan para TKI sangat menikmati bekerja di Taiwan adalah karena ada jaminan bagi mereka untuk berlibur yang waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan para majikan.
Taiwan juga memiliki kebijakan untuk melindungi para tenaga kerja asing, termasuk TKI.
"Salah satunya adalah para tenaga kerja asing memiliki serikat pekerja. Ini adalah pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh Taiwan. TKI juga mendapatkan upah minimum yang layak," jelas Mae.
TKI di Taiwan menikmati upah yang cukup tinggi dibandingkan dengan upah TKI yang bekerja di negara lain, bahkan tertinggi di dunia yaitu sebesar 17.000 dolar Taiwan, atau setara Rp 6.915.727.
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Devriel Sogia, upah TKI sejak 1997 hanya 15.840 dolar Taiwan (sekitar Rp 6.443.830), dan baru naik menjadi 17.000 dolar Taiwan sejak tahun 2015.
Menurut dia, yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja itu, upah minimum tersebut berhasil dinaikkan setelah KDEI bersama beberapa kantor perwakilan negara-negara Asia lain bertemu beberapa waktu lalu untuk merundingkan hal tersebut dan mengajukannya ke pihak Taiwan.
Davriel menjelaskan, tenaga kerja Indonesia yang saat ini berjumlah 238.000 orang di Taiwan dikenal sebagai pekerja yang sangat disukai di pulau Formosa tersebut.
"Pekerja Indonesia, dibandingkan mereka yang berasal dari negara lain, sangat sopan, giat bekerja, dan jujur," ujar Mae.
TKI di Taiwan menikmati upah yang cukup tinggi dibandingkan dengan upah TKI yang bekerja di negara lain, bahkan tertinggi di dunia yaitu sebesar 17.000 dolar Taiwan, atau setara Rp 6.915.727.
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Devriel Sogia, upah TKI sejak 1997 hanya 15.840 dolar Taiwan (sekitar Rp 6.443.830), dan baru naik menjadi 17.000 dolar Taiwan sejak tahun 2015.
Menurut dia, yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja itu, upah minimum tersebut berhasil dinaikkan setelah KDEI bersama beberapa kantor perwakilan negara-negara Asia lain bertemu beberapa waktu lalu untuk merundingkan hal tersebut dan mengajukannya ke pihak Taiwan.
Davriel menjelaskan, tenaga kerja Indonesia yang saat ini berjumlah 238.000 orang di Taiwan dikenal sebagai pekerja yang sangat disukai di pulau Formosa tersebut.
"Pekerja Indonesia, dibandingkan mereka yang berasal dari negara lain, sangat sopan, giat bekerja, dan jujur," ujar Mae.
Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016