Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif, menawarkan opsi baru terkait konflik internal di Partai Bintang Reformasi (PBR) dengan menyatakan bahwa dirinya legowo (berbesar hati) tidak menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, namun tidak bersedia ditarik (recall) dari DPR. Zaenal di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, mengemukakan, telah mengirim surat mengenai opsi itu kepada Presiden, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU). Zaenal mengemukakan, berkenaan dengan perkara penarikannya dari posisi Wakil Ketua DPR, maka pihaknya telah meminta, agar perkaranya di PN Jakarta Selatan dihentikan. "Berkenaan dengan perkara penarikan diri saya selaku Wakil Ketua DPR oleh Saudara Bursah Zarnubi yang mengaku sebagai Ketua Umum PBR, setelah saya pertimbangkan bahwa jabatan itu merupakan amanah dari Allah SWT, dan melalui proses pemilihan oleh seluruh anggota DPR, maka saya minta untuk dihentikan dari perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan," kata Zaenal. Mengenai masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) atau recall atas dirinya, pihaknya meminta pengacara untuk meneruskan proses perkara tersebut di PN Jakarta Selatan, karena hal itu merupakan penzaliman."PAW tersebut tidak sesuai dengan Surat Ketua Dewan Syuro PBR, KH Zainuddin MZ, yang merupakan pendiri PBR," kata Zaenal. PAW itu juga dinilai menyalahi UU tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena itu, tindakan recall akan dilawan secara hukum maupun secara politik. Sementara itu, Zainal Abidin menyatakan, PBR tidak mempermasalahkan pengganti Zaenal Maarif sebagai Wakil Ketua DPR."PBR tidak memusingkan kursi pimpinan DPR. Pengisi kursi Zaenal Maarif di pimpinan hanya bisa diputuskan melalui rapat pimpinan Fraksi dengan pimpinan DPR," kata Zainal Abidin. PBR tidak akan mempermasalahkan keputusan rapat pimpinan Fraksi dan pimpinan DPR, apabila ternyata kursi PBR pada bagian pimpinan yang ditinggalkan Zaenal Maarif diganti oleh fraksi lain, asalkan prosedurnya terpenuhi sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dengan musyawarah. "Apakah nanti akan ada pimpinan baru secara keseluruhan atau hanya kursi Zaenal yang diganti itu semua harus ditentukan dengan musyawarah, agar kepemimpinan di DPR bisa diakui oleh semua Fraksi," kata Zainal Abidin. Sementara itu, pada Kamis (15/3) rapat pimpinan DPR akan memproses permintaan recall Wakil Ketua DPR Zaenal Ma`arif yang diajukan DPP PBR. Paling lambat pekan depan, DPR sudah meneruskan surat recall dari DPP PBR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPR Agung Laksono, Ketua PBR Ade Daud Nasution, Wakil Sekjen PBR Zainal Abidin Husein, dan Wakil Sekjen Diah Defawatie Ande setelah bertemu di Gedung MPR/DPR/DPD diSenayan Jakarta. "Permintaan recall dari PBR akan dibahas pada rapat pimpinan Kamis ini atau Selasa depan," kata Agung. Menurut Agung, setelah melakukan kajian hukum dan berkonsultasi kepada Departemen Hukum dan HAM, pimpinan DPR mengetahui bahwa tidak ada kepengurusan kembar di PBR. Departemen Hukum dan HAM hanya mengakui DPP PBR yang dipimpin oleh Bursah Zarnubi. Diah Defawatie Ande menyatakan, rapat pimpinan DPR seharusnya tidak berlama-lama untuk memutuskan pergantian Zaenal Maarif. "Kami beri tenggat waktu kepada Pimpinan DPR untuk memutuskan paling lambat satu pekan. Selasa pekan depan seharusnya DPR sudah mengirim surat ke KPU agar pergantian Zaenal bisa terlaksana," kata Diah, yang juga Sekretaris Fraksi PBR DPR. Diah menegaskan, keputusan DPP PBR melakukan recall terhadap Zaenal Maarif tidak dapat dihalangi oleh pimpinan DPR. Apabila ada proses hukum yang sedang berjalan antara Zaenal Maarif dengan beberapa pengurus DPP PBR, maka itu akan diselesaikan secara hukum. "Masalah politik diselesaikan secara politik, sedangkan masalah hukum diselesaikan dengan cara hukum. Rapat pimpinan DPR tidak akan mengikutkan Zaenal Ma`arif," kata Diah. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007