Pontianak 1/4/1962 (Antara) - Dikantor Pengadilan Negeri Pontianak baru2 ini telah terdjadi kehebohan berupa peristiwa seorang hakim berniat memukul hakim lainnja.
Hakim M. Ichsan jang baru sadja memutuskan sebuah perkara sekonjong2 hendak diserang oleh seorang hakim lainnja bernama L.Matondang dengan mempergunakan kursi, tetapi untung kursi jang telah diangkat itu dapat ditjegah melajang kekepala hakim Ichsan oleh salah seorang pegawai pengadilan jang tjekatan.
Hakim Ichsan berhasil disergap oleh seorang lain bernama M.Ritonga, sehingga hakim Ichsan dan M.Ritonga bergumul dilantai.
Kegaduhan itu segera berhenti dengan adanja anggota polisi jang segera bertindak dan menahan M.Ritonga jang akan berusaha melarikan diri. Hakim M Ichsan menderita luka2 ringan di lehernja.
Latar belakang dari pada peristiwa itu ialah bahwa hakim L.Matondang dan M.Ritonga tidak dapat menjetudjui putusan jang telah didjatuhkan oleh hakim M.Ichsan atas sebuah perkara mengenai persoalan tanah.
Hakim M.Ichsan telah mengadili perkara perdata jaitu menjangkut sebidang tanah seluas 3000 m2 milik seorang bernama Fatimah jang digadaikan kepada siti Angodja dengan uang sebesar Rp10.000,-. tetapi dikatakan oleh Siti Angodja bahwa tanah itu telah dijual kepadanja.
Perkara tsb telah dimenangkan oleh Fatimah dan karena hakim L.Matondang dan M.Ritonga mempunjai hubungan keluarga dengan Siti Angodja, maka mereka tidak senang atas keputusan hakim M. Ichsan, sehingga pada waktu keputusan didjatuhkan hakim L.Matondang dengan suara keras mengeluarkan kata2 jang tidak enak bagi hakim M.Ichsan, dan menjusullah serangan tersebut.
Sumber : Bulletin Antara 1962/ Pusat Data dan Riset ANTARA /pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016