Jakarta (ANTARA News) - Hampir dua bulan setelah pengoperasian empat koridor baru busway TransJakarta, ternyata baru 32 unit bus baru yang tersedia dari 112 unit bus yang ditargetkan dipenuhi hingga Juni 2007. "Saat ini untuk koridor IV hingga koridor VII sudah selesai 32 unit bus baru, kita akan terus tambah bus yang diselesaikan sehingga sesuai target pada Juni semua kebutuhan bus untuk empat koridor baru itu sudah terpenuhi," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Rabu. Ketika ditanya pers mengenai adanya sejumlah chasis unit busway yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pristono memaparkan bahwa dari data Dinas Perhubungan tinggal 13 chasis bus yang masih tertahan, sedangkan 10 lainnya sudah keluar dari Tanjung Priok. Sebanyak 113 unit busway yang sudah selesai dikaroseri tidak bisa dioperasikan, karena terganjal masalah pajak barang mewah yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, akibatnya tidak bisa mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), karena belum mendapatkan dokumen HS yang dikeluarkan oleh Bea Cukai.Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Herry Rotty, mengemukakan bahwa 113 unit busway ditetapkan sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, pengusaha yang mengimpor 113 unit busway diwajibkan membayar pajak bea masuk 40 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2,5 persen, dan PPN Barang Mewah 10 persen. "Totalnya, pengusaha harus mengeluarkan pajak 52,5 persen dari nilai chasis dan engine busway yang diimpor dari Korea," katanya. Namun demikian, pada Rabu (14/3), Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu didampingi Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar mengumumkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru tentang perubahan keringanan bea masuk untuk bus angkutan umum. Menteri Keuangan mengeluarkan PMK baru nomor 28/PMK.011/2007 tentang perubahan PMK nomor 61/PMK.010/2006 tentang keringanan BM atas impor sasis bus dengan mesin terpasang untuk pembuatan bus angkutan umum dan CKD untuk pembuatan angkutan komersial Bila dalam PMK yang lama keringanan bea masuk yang tadinya tidak mencakup hingga lima persen untuk bus dengan Bahan Bakar Gas maka dengan PMK yang baru ini bus dengan bahan bakar gas mendapatkan keringana bea masuk hingga lima persen, semula nilai keringanan hanya 40 persen. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007