Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membentuk Tim Percepatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana (Rusuna) yang bertugas mengkoordinasikan percepatan pembangunannya di wilayah perkotaan, kata kata Sekretaris Menneg Perumahan Rakyat, Noer Soetrisno.
"Menteri Perekonomian sudah menerbitkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 tahun 2007 yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja tim percepatan ini, termasuk juga mekanisme kerja pembentukan tim percepatan di daerah," ujarnya di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, Peraturan Menko Perekonomian itu, antara lain mengatur tata cara pembentukan tim percepatan di daerah dan bagaimana mekanisme kerja antara tim pusat dengan di daerah.
Peraturan Menko Perekonomian itu juga mengatur pembentukan Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Rusuna di perkotaan. Ketua Harian Tim Pelaksananya adalah Menpera dan anggotanya pejabat eselon I dari berbagai instansi terkait.
Menurut Soetrisno, percepatan pembangunan rusuna di Jakarta mungkin tidak masalah dari sisi koordinasinya, tetapi untuk di kota-kota besar lain perlu koordinasi melalui tim percepatan itu.
"Untuk kota-kota besar lain seperti Batam, Medan, Bandung, Palembang,Semarang, Surabaya, dan Makassar, pasti butuh koordinasi yang lebih intensif," katanya.
Pemerintah menargetkan pembangunan rusuna hingga mencapai seribu tower selama 5 tahun. Kalau asumsinya 1 tower maksimum 20 lantai, maka penyediaan rusuna akan mencapai 600.000 unit rusuna.
Selama ini pembangunan rusuna merupakan hal biasa yang dilakukan namun baru untuk kalangan menengah ke atas. Sementara untuk kelas menengah ke bawah belum begitu banyak sehingga perlu dilakukan upaya khusus.
"Misal berkaitan dengan kemudahan ijin. Kota-kota dengan penduduk lebih dari 1,5 juta jiwa mendapat prioritas untuk segera dibangun rusuna. Perlu dipermudah ijinnya, nanti Mendagri akan memberikan dukungan dengan Permendagri," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007