Wajib pajak menyampaikan ada beberapa negosiasi yang ternyata tidak sesuai prosedur berlaku."
Gorontalo (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menangkap seorang petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo yang diduga memeras wajib pajak.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, dan saat ini sedang kami dalami. Namun, saat ini masih terbatas karena yang bersangkutan sedang masuk rumah sakit," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Brigadir Jenderal Pol. Hengkie Kaluara, Kamis.
Salah seorang pegawai pajak tersebut, menurut dia, tertangkap tangan akibat aduan dari wajib pajak.
"Wajib pajak menyampaikan ada beberapa negosiasi yang ternyata tidak sesuai prosedur berlaku," ucapnya.
Mengenai adanya tindak pemerasan dari pihak pegawai pajak tersebut, Kapolda Gorontalo mengatakan, masih melakukan penyelidikan mendalam pada kasus itu.
"Dalam penangkapan itu, kami mengamankan uang dalam bentuk tunai, cek dan hal lain. Juga ada satu unit sound sistem karaoke," kata Hengkie.
Ia menambahkan, korban pemerasan adalah salah seorang pengusaha di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan polisi.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016