Makassar (ANTARA News)- Perusahaan Umum Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk mengatasi kredit macet.
Direktur Perum Jamkrindo Diding S Anwar di Makassar, Rabu, mengatakan kerja sama dengan Kejati penting khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi.
"Untuk tujuan kesepakatan bersama ini tentunya untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelasnya.
Penandatanganan kerja sama antara kedua pihak sendiri dilakukan oleh Kantor Cabang Jamkrindo di Wilayah XI dengan Kejati di Makassar, Rabu.
Turut Hadir menyaksikan penandatanganan ini adalah Direktur Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi.
Usai penandatanganan dilanjutkan dengan acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka membahas teknik dan strategi pengoptimalan penagihan subrogasi yang akan dilakukan oleh Divisi Klaim dan Subrogasi Jamkrindo.
Diding Anwar menambahkan, pihaknya membutuhkan bantuan hukum di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi tersebut.
"Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain," katanya.
Kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Jamkrindo kantor cabang Jamkrindo yang ada di daerah serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi kantor cabang Jamkrindo di daerah.
Permasalahan hukum yang kerap terjadi diantaranya yakni permasalahan terkait tuntutan klaim dari pihak perbankan maupun pihak terjamin.
Kerja sama dengan Kajati dibutuhkan saat Jamkrindo mendapat somasi dan gugatan dari mitra penerima jaminan atau terjamin yang memiliki risiko hukum, sehingga Perum Jamkrindo membutuhkan pendapatan hukum dari kejaksaan agar dapat meminimalisir risiko hukum dan keputusan klaim yang diambil tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelesaikan permasalahan klaim, Jamkrindo membutuhkan pendampingan dari kejaksaan saat mendapat panggilan baik sebagai turut tergugat maupun sebagai tergugat dari pengadilan.
Pewarta: Abd Kadir
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016