Kecilnya pengetahuan pelaku usaha kecil ini terlihat dari rendahnya rerata indeks kognisi, hanya 31,81. Rendahnya indeks ini ditengarai baru sedikit pelaku usaha kecil yang mengikuti sosialisasi UU JPH yang dilakukan pemerintah,"Jakarta (ANTARA News) - Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama Muharram Marzuki mengatakan pengetahuan pelaku usaha kecil terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) masih rendah dengan salah satu sebabnya adalah kurang sosialisasi.
"Kecilnya pengetahuan pelaku usaha kecil ini terlihat dari rendahnya rerata indeks kognisi, hanya 31,81. Rendahnya indeks ini ditengarai baru sedikit pelaku usaha kecil yang mengikuti sosialisasi UU JPH yang dilakukan pemerintah," kata Marzuki lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan sosialisasi yang kurang itu juga tidak terlepas dari rendahnya anggaran sosialisasi. Kurangnya pengetahuan pelaku usaha itu terhadap UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Simpulan penelitian itu dipaparkan dalam Seminar Hasil Penelitian tentang Sikap Pelaku Usaha Kecil terhadap UU JPH di Jakarta, Rabu.
Temuan penelitian menunjukkan tingkat afeksi (sikap setuju) pelaku usaha kecil terhadap UU JPH relatif tinggi, dengan indeks sebesar 72,66 persen. Artinya, masyarakat di daerah yang menjadi objek penelitian menginginkan sertifikasi halal untuk produk mereka. Bahkan pelaku usaha non-Muslim berkeyakinan mengonsumsi produk halal bagi umat Islam adalah kewajiban keagamaan sehingga mereka harus menghormatinya.
Meski demikian, kata Marzuki, kemauan pelaku usaha untuk melaksanakan UU JPH masih rendah dengan indeks konasi sebesar 67,06. Ada beberapa faktor penyebab yang teridentifikasi, di antaranya sertifikasi halal dianggap beban pengusaha. Sertikasi halal dianggap kewajiban keagamaan yang belum berkorelasi dengan keuntungan bisnis.
Atas temuan ini, tim peneliti merekomendasikan pentingnya peningkatan sosialisasi UU JPH. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk segera membuat Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU JPH. Rekomendasi lainnya terkait perlunya sinergi seluruh pemangku kepentingan yang menangani pemberdayaan pelaku usaha untuk mendorong pelaksanaan UU JPH.
Penelitian oleh Puslitbang Kemenag itu dilakukan dengan pendekatan campuran kualitatif dan kuantitatif. Sampel penelitian diambil "multistage cluster random sampling" sehingga ditemukan sebanyak 377 pelaku usaha kecil yang tersebar di 15 provinsi. Adapun total populasi pengusaha kecil di Indonesia jumlahnya mencapai 729.418 orang.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016