... ada yang salah di dalam kehidupan kita sehingga harus diperbaiki...
Rejanglebong, Bengkulu (ANTARA News) - Wakil Bupati Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Iqbal Bastari, menyebutkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), pelajar SMP di daerah itu merupakan tragedi kemanusiaan.


Di beberapa laman media sosial, ada tanda pagar #nyalauntukyuyun, Saya Bersama Yuyun.


Yuyun (14 tahun), adalah siswi kelas II SMP Negeri 5 Rejanglebong. Dia tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong. Dia hilang pada 2 April lalu dan ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa lagi secara sangat mengenaskan pada 4 April.


Saat ditemukan, jasadnya ada di suatu jurang di kebon karet warga. Berita kematian Yuyun dengan cara sangat kejam ini sempat tenggelam di balik berita-berita lain di banyak media massa. Tenggelam di balik isu pulau buatan reklamasi Teluk Jakarta dan lain-lain.


Pada 19 April, polisi mulai bisa mengungkap "misteri" kematian Yuyun. Bahkan, beberapa di antara pelaku sempat ikut membantu menggali liang lahat untuk menguburkan Yuyun, dan ikut berbicara dengan polisi bahwa pelaku pembunuhan itu sangat kejam dan keji.


Akan tetapi, kepura-puraan pelaku --12 orang, tujuh di antaranya masih di bawah umur-- itu terbongkar satu demi satu. Sampai akhirnya polisi setempat menggelar olah tempat kejadian perkara pada Selasa kemarin (3/5). Yuyun akhirnya diketahui tewas setelah (maaf) diperkosa beramai-ramai dan dianiaya.


Para pelaku ada dalam pengaruh alkohol dan kegemaran hal-hal beraroma pornografis.


Bastari, saat mengikuti solidaritas sosial terhadap kasus Yuyun oleh mahasiswa STIPER Rejanglebong dan STAIN Curup di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup, Rabu sore, menyatakan, "Ini merupakan tragedi kemanusiaan dan ada yang salah di dalam kehidupan kita sehingga harus diperbaiki."


"Kasus Yuyun ini bukan saja menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu tetapi juga masyarakat Indonesia lainnya," kata Bastari.


Aksi ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kendati para pelakunya ada yang berstatus anak dibawah umur.

Dia meminta agar pemerintah agar segera mengajukan upaya revisi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan terhadap anak dinilai masih ringan.

Pewarta: Nur Muhammad
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016