“Ke depan, akan kita setting ke Polres juga karena akar, cabang dan rantingnya juga akan sampai sana,” kata Edhie di Polda Jateng, Semarang, (4/5).
Selain Polres, ia merencanakan pertemuan dengan kantor wilayah maupun kepala dinas terkait masalah tersebut.
Bila terdapat biro perjalanan ilegal yang memasang iklan di papan reklame, kepolisian harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan status agen tersebut.
Bila biro perjalanan tersebut dinyatakan ilegal oleh Kemenag, kepolisian akan bekerja sama dengan Pemda untuk menurunkan iklan tersebut.
“Bisa kita proses dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.
Polda Jateng telah menangani satu kasus penipuan berkedok umrah tahun lalu berupa penggelapan uang senilai Rp 14,7 miliar oleh PNS di Kendal pada November tahun lalu.
Ia menipu 837 jamaah umrah berusia dewasa dan lansia dengan mencatut nama Jafisa Trade Center dan memasang foto pendakwah Ustad Al Habsyi dalam brosurnya.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016