... Kemarin dilakukan rekonstruksi dalam gelar perkara...
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli, menyatakan, polisi telah melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP N 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu, Yuyun.

"Kemarin dilakukan rekonstruksi dalam gelar perkara," kata perwira tinggi polisi itu, di Jakarta, Rabu.

Polisi memperkirakan para tersangka akan dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini.

"Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Ini akan menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," katanya.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMP N 5 Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dilakukan di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu oleh 14 tersangka.


12 tersangka sudah ditangkap polisi tercatat tujuh orang berstatus anak-anak dan lima lainnya dewasa.

Dua belas tersangka yang telah diamankan yakni HM, TW, D, S, B, SE, Z, SS, SL, AL, SO, dan EK.

"Sementara dua orang buron masih dalam penyelidikan dan pencarian," ujarnya.


Kasus Yuyun ini mengejutkan banyak pihak. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, juga menyerukan agar pemerintah lebih responsif dan proaktif atas kasus pembunuhan secara brutal ini.

Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016