"Orang yang telah meresahkan kita sudah berhasil kami tangkap, semoga masyarakat sudah bisa tenang," kata Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat, Selasa, serta menambahkan pria itu ditangkap Senin (2/5) malam.
Pria itu membuat warga resah karena menyayat lengan beberapa orang secara beruntun saat melintasi jalan menggunakan sepeda motor pada 25 April 2016.
Korbannya antara lain pelajar Sekolah Dasar bernama Nadila Eka Rahmawati (12), pelajar Sekolah Menengah Kejuruan bernama Karni (16), serta mahasiswi bernama Rahmawati (29) dan Nelly Ratnasari (28).
"Kami telah mengamankan sepeda motor tersangka, serta pisau cutter yang digunakan melakukan penyayatan," kata Prasta.
Ia menambahkan saat melakukan aksinya tersangka BAN alias Boby mengendarai sepeda motor dengan kencang, lalu memepet korban yang dianggap menghalangi jalannya, dan menyayat lengan mereka.
"Perasaan pelaku, korban menghalang-halangi jalan sepeda motornya, selanjutnya memepet korban dan mengambil pisau cutter yang ditaruh di celananya," katanya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu motif pelaku melakukan aksi penyayatan itu. "Motif masih kami dalami," kata dia.
Prasta mengatakan polisi menjerat tersangka aksi penyayatan itu menggunakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan menjadikan luka besar.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016