Palembang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bupati nonaktif Musi Banyuasin Pahri Azhari dalam perkara pemberian suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Saiman dengan anggota Junaidah dan Sobandi itu lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang meminta majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan karena menilai Pahri terbukti menyuap anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah 2015 dan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati 2014.
Istri Pahri, Lucianty, divonis mendapat hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Usai sidang, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan majelis hakim menggunakan analisis hukum yang sama dengan jaksa.
"Namun vonis yang diberikan lebih ringan, mengenai mengapa, itu sepenuhnya pertimbangan hakim. Akan tetapi, tim jaksa akan melapor ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak," katanya.
Sementara Pahri menyatakan "pikir-pikir" atas keputusan hakim tersebut sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.
KPK menangkap Pahri dan Lucianty dalam operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin pada 19 Juni 2015.
Ketika itu dia sedang menyerahkan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar, yang merupakan setoran ketiga dari komitmen pemberian suap Rp17,5 miliar untuk memuluskan pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015 dan laporan pertanggungjawaban bupati 2014.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016