Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan masih menunggu penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status hukum Sekretaris MA Nurhadi terkait perkara suap yang menyeretnya.
"Kami tunggu, tidak bisa berandai-berandai, statusnya dulu di sana ditetapkan, baru MA sebagai induk organisasinya akan memikirkan apa kesalahan yang bersangkutan," kata Juru Bicara MA Suhadi usai menghadiri acara sumpah jabatan Wakil Ketua MA Syarifuddin di Istana Negara Jakarta, Selasa.
"Nurhadi belum ada (statusnya), baru ada penyitaan baik di kantor MA maupun di rumah yang bersangkutan. Kalau ada penyitaan barang bukti, berarti sudah ada tindak pidananya dan penetapan status," ujarnya.
Suhadi menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan pada hasil tindak pidana, alat yang digunakan untuk tindak pidana dan sesuatu yang berhubungan langsung dengan tindak pidana.
"Jadi kalau ada penyitaan berarti sudah ada peristiwanya, nah bagaimana peristiwanya tanya ke KPK," kata dia.
Ia mengatakan bahwa MA menghormati aparatur hukum yang melaksanakan tugas dan karenanya akan menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
KPK menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumahnya di Jalan Hang Lekir setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno pada 20 April.
Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap terkait pengurusan pendaftararan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK masih mendalami informasi dari Eddy dan Doddy untuk mencari tahu keterlibatan Sekretaris MA dalam perkara tersebut.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016