Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan pemalsuan dokumen-dokumen yang digunakan dalam perkara penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan terdakwa Gubenur Kalimantan Timur nonaktif, Suwarna AF. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jalan Veteran Jakarta, Selasa, mengatakan penggunaan dokumen foto copy yang dilegalisir dalam proses persidangan adalah hal yang biasa. Tumpak menegaskan, dokumen foto copy yang digunakan sebagai pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan itu sesuai dengan aslinya. Ia membantah bahwa penyidik KPK melakukan pemalsuan dokumen, seperti yang diadukan oleh penasihat hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso. "Tentunya KPK waktu tahap penyidikan berusaha untuk mendapatkan aslinya, tapi kan banyak dokumen-dokumen yang sudah tidak ditemukan lagi aslinya, jadi kita minta dilegalisir. Itu kan biasa dalam proses persidangan," tuturnya. Tumpak menanggapi laporan kuasa hukum Suwarna itu sebagai hal yang aneh. Namun, ia menambahkan, sah-sah saja apabila Suwarna melakukan itu. "Itu sah-sah saja. Namanya juga usaha," ujarnya. KPK, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai apakah dokumen-dokumen foto copy itu layak untuk dipertimbangkan sebagai barang bukti. "Bagaimana nanti pengadilan memutuskan, itu masalah pembuktian, itu terserah hakim," katanya. Jika hakim nantinya berpendapat bahwa dokumen foto copy yang dilegalisir itu kurang kuat untuk dijadikan barang bukti, lanjut Tumpak, maka pemeriksaan perkara juga masih dapat berlanjut karena masih ada keterangan saksi dan surat-surat asli lainnya. Kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Tumpak, tim penyidik KPK serta tim JPU yang menangani perkara Suwarna ke Mabes Polri atas tuduhan memalsukan dokumen serta menggunakan dokumen palsu. Tumpak turut dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penyidikan yang didasarkan dengan dokumen palsu. Tumpak mengatakan, ia tidak mempersoalkan laporan terhadap dirinya. Apabila dipandang perlu, Tumpak mengatakan, ia siap memberi keterangan apabila mendapat panggilan dari Mabes Polri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007