Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anggota Densus 88 yang terbukti bersalah dalam persidangan kode etik profesi terkait kasus kematian Siyono, dapat dijatuhi sanksi mulai dari harus meminta maaf hingga diberhentikan secara tidak hormat.
"Pertama dia harus meminta maaf kepada institusi (Polri) atas perbuatannya," kata Brigjen Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Ia menyebut anggota Densus tersebut juga dapat terancam tidak bisa melanjutkan karirnya di Densus 88 atau bahkan bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian.
Persidangan kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono saat ini memasuki tahap pembelaan dari terduga pelanggar anggota Densus 88.
"Masih berlanjut, hari ini dan besok itu (agendanya) pembelaan," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016