Semarang 1/5/1963 (Antara) - Dalam surat edaran tgl. 15/11'62 No.20597/62/I jang ditandatangani oleh pd. Sekretaris Negara A. W. Surjodiningrat SH dinjatakan, bahwa jang berlaku untuk sebutan resmi bagi Pembesar2 Pemerintahan dari Pusat sampai ke daerah adalah sbb.:


P.J.M (Paduka Jang Mulia) bagi Presiden Negari R.I., J.M (Jang Mulia) bagi Menteri2 atau jang sederajat. P.T. (Paduka Tuan) bagi Guberur KDH dan pembesar2 didaerah lainnja, dan Tuan bagi pembesar2 lainnya.


Selandjutnya untuk sebutan pembesar2 perwakilan negara asing atau tamu2 negara asing digunakan Paduka Tuan atau Tuan (His Excellency, Her Majesty).


Dalam surat edaran tsb. lebih djauh dinjatakan, bahwa dengan berlakunya surat edaran tsb, maka ditjabutlah surat edaran sebelumnya tgl 31/1-'51 No 1747/51 yang pokoknja menjebutkan bahwa jang berlaku untuk sebutan resmi bagi Pembesar2 Pemerintahan dari Pusat sampai ke-daerah2 adalah "saudara".


Dapat dikatakan bahwa sebutan jang kini banjak terdapat dalam surat umum kepada pembesar2 resmi umumnja adalah "Bapak" bagi pedjabat laki2 dan "Ibu" bagi pedjabat wanita.


Sumber : Pusat Data dan Riset ANTARA /pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA


Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2016