Ketua Pansel anggota Kompolnas Imam Sudjarwo usai bertemu Presiden Joko Widodo mengatakan ke 12 nama itu terdiri dari enam unsur pakar kepolisian dan enam unsur tokoh masyarakat.
Mereka yang dari unsur pakar kepolisian adalah M Nasser Amir, Bekto Suprapto, Yotje Mende, Herry Haryanto, Sadar Sebayang dan Andrea H Poeloengan. Dari enam itu, hanya Andre berlatar belakang akademisi, sedangkan lima lainnya adalah purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Irjen Pol dan Brigjen Pol.
Sedangkan enam dari unsur tokoh masyarakat adalah Poengky Indarti (LSM Imparsial), Nurudin Lazuardi (wartawan), Andriansyah (Sekjen Organisasi Angkutan Darat), Yudi Hidayat (dosen), Bambang Nurhadi (pengacara) dan Dede Farhan Aulawi (Ormas Kosgoro).
Imam Sudjarwo mengatakan Presiden berwenang menentukan enam anggota Kompolnas periode 2016-2020 yakni tiga pakar kepolisian dan tiga dari tokoh masyarakat.
Imam mengatakan pansel memilih 12 calon Kompolnas setelah menggelar lima tahap seleksi mulai administrasi hingga tes kesehatan,
Awalnya Pansel menerima 200 pendaftar namun hanya 124 orang yang melengkapi berkas pendaftaran. Dari 124 itu, yang lulus seleksi administrasi sebanyak 81 orang terdiri dari 20 pakar kepolisian dan 61 tokoh masyarakat.
Dari tahap ujian tulis, pansel meluluskan 50 orang. Setelah melalui wawancara dan pemeriksaan kesehatan, panitia memilih 12 orang nama untuk diserahkan ke Presiden.
Imam mengatakan sesuai UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisian maka anggota Kompolnas terdiri dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat.
Menurut dia, anggota Kompolnas yang baru diharapkan dilantik Presiden pada 18 Mei 2016 karena masa kerja anggota Kompolnas sebelumnya yakni periode 2012-2016 akan berakhir pada 18 Mei 2016.
Ia mengatakan semua calon Kompolnas telah lulus rekam jejak dengan melibatkan Badan Reserse Kriminal, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo telah menerima 12 nama calon Kompolnas dan pekan depan akan mengumumkan nama-nama enam anggota Kompolnas.
"Akan dilantik sebelum 18 Mei ini sesuai aturan perundang-undangan," katanya.
Sesuai dengan UU Kepolisian, Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar kepolisian dan tiga unsur tokoh masyarakat.
Tiga unsur pemerintah secara otomatis dijabat oleh Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sedangkan unsur pakar kepolisian dan unsur tokoh masyarakat diangkat melalui seleksi untuk masa jabatan empat tahun.
Pewarta: Santoso
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016