Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat siap berlakukan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat Mamuju.
"Perda larangan merokok disembarang tempat sangat tegas, bila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan di perda itu," kata Kepala Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Rahman di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, pemerintah di Mamuju tidak melarang masyarakat merokok, namun harus diatur tempat atau kawasan yang boleh dan tidak ditempati merokok melalui perda.
Menurut dia, kawasan yang tidak boleh ditempati merokok dan tidak boleh ada asap rokok antara lain rumah sakit, rumah makan, kantor, dan tempat lainnya yang sudah diberikan tanda tidak boleh merokok dan ini sudah disetujui DPRD Mamuju.
"Pembuatan perda rokok untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kebersihan kota Mamuju, agar Mamuju juga menjadi daerah ramah lingkungan," katanya.
Ia mengatakan, di samping menggodok perda rokok, Pemkab Mamuju juga akan terus mensosialisasikan agar perda rokok dapat ditaati dan ditegakkan seluruh lapisan masyarakat Mamuju.
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016