Poso, Sulteng (ANTARA News) - Keluarga Rinaldi alias Aldi (24), salah seorang dari 10 sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina asal Poso, Sulawesi Tengah, yang telah dibebaskan, Minggu (1/5), masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai pembebasan itu.
"Kami sangat gembira mendengar berita ini. Terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang telah berupaya membebaskan anak saya dan teman-temannya," ujar Rosliana, ibu Rinaldi saat ditemui wartawan di kediamannya di Poso, Minggu.
Rosliana yang mengaku terkejut didatangi wartawan yang memberitahukan khabar pembebasan itu dan mengaku bersyukur dan berterima kasih setelah lima pekan dirundung keresahan akibat penyanderaan oleh milisi Abu Sayyaf tersebut.
Kabar kebebasan ini pun mendapat sambutan para tetangga Rinaldi di Poso yang mulai berdatangan untuk memberikan selamat dan menyatakan rasa syukur dan sukacita mereka kepada keluarga Rinaldi karena telah dibebaskannya Rinaldy.
Rosliana mengatakan informasi bahwa anaknya telah dibebaskan baru ia ketahui dari para wartawan yang mendatangi rumanya untuk meminta komentar mereka.
Menurut dia, saat ini dirinya belum mendapat informasi resmi dari pihak pemerintah terkait pembebasan sandera 10 ABK KM Brahma 12 tempat anaknya bekerja tersebut.
"Saya baru dapat kabar ini dari bapak-bapak wartawan," tuturnya.
Ia mengaku bahwa sejak anaknya disandera, dirinya selalu gelisah dan susah tidur.
"Alhamdulillah, sekarang saya senang sekali dan sangat bersyukur begitu mendengar anak saya dan sembilan sandera lain telah dilepas kelompok Abu Sayyaf," kata Rosliana dengan berlinang air mata bahagia.
Pihak keluarga korban penyanderaan di Poso hingga saat ini terus mencari kabar pembebasan Rinaldy antara lain melalui siaran tv. Pihak keluarga Rinaldi di Poso berjanji jika Rinaldi sudah tiba di Sulawesi Selatan, mereka akan memanggilnya ke Poso untuk menggelar syukuran dan doa bersama.
Kelompok Abu Sayyaf dilaporkan telah membebaskan 10 WNI ABK Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 setelah menerima uang tebusan.
Pewarta: Fauzi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016