Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan ada sekitar 120 perusahaan obat-obatan dan tujuh perusahaan kosmetik belum mendapat sertifikasi halal. "Sebanyak 120 produsen obat-obatan belum memiliki sertifikat halal. Baru lima produsen obat dan satu produsen kosmetik yang sudah mendapat sertifikat halal dari MUI," kata Ketua LPPOM MUI Muhamad Nadratuzzaman Hosen, di Jakarta, Selasa. Dia mengatakan produsen pangan, obat-obatan, dan kosmetika memang tidak diwajibkan mendaftar sertifikasi halal oleh pemerintah. Tetapi untuk menjaga ketentraman hati dan menjaga umat untuk tidak memakan sesuatu yang haram LPPOM MUI menghimbau setiap produsen mau mendaftarkan produksinya. Saat ditanya oleh wartawan produk dan produsen obat atau kosmetik yang belum memiliki sertifikasi halal tersebut, dia mengatakan bukan menjadi kewenangan LPPOM MUI untuk menjawabnya, mereka hanya memiliki wewenang untuk meneliti dan memberikan sertifikat halal pada produsen yang memang secara sukarela dan sadar meminta sertifikasi tersebut. Sementara itu, menurut Wakil Direktur Bidang Pelatihan Sosialisasi dan Kajian Ilmiah LPPOM MUI Pusat Anna Priangayani Roswim, terdapat banyak sekali obat-obatan di pasaran saat ini yang tidak jelas halal dan haramnya. Dia mengatakan baik obat dalam dan obat luar harus terbebas dari bahan yang tidak halal sehingga perlu diteliti lebih lanjut dan diberi sertifikat halal. Oleh karena itu, dia mengatakan, dalam seminar yang akan diadakan oleh LPPOM MUI pada 17 April 2007 nanti akan dibahas titik-titik krisis dalam membuat obat dan kosmetik, seperti vaksin yang mungkin terkontaminasi dari bahan yang haram. "Walaupun bentuknya hanya media, cangkang obat atau kapsul perlu diteliti apakah dia menggunakan bahan yang halal atau haram," ujar dia. Menurut dia, pihak LPPOM MUI juga belum menanyakan pada Komisi Fatwa apakah bahan yang terbuat dari tulang kera, kucing, atau organ manusia haram atau halal bila dikonsumsi untuk obat-obatan. Padahal selama ini menurut dia, produsen obat-obatan maupun kosmetik ada yang menggunakan bahan dari tumbuhan, hewan, mikro sintetik kimia, atau dari manusia untuk membuat produknya. Selain itu dia juga mengatakan perlu dicermati lagi masalah bahan aktif yang digunakan untuk obat yang berasal dari tumbuhan dinyatakan halal, belum tentu tembungkusnya atau kapsulnya yang terbuat dari gelatin terbuat dari bahan yang halal. Terkadang proses produksi obat sendiri juga harus dipertanyakan. Karena bisa saja produsen obat tersebut menggunakan alat yang digunakan juga untuk memproses obat atau kosmetik dari bahan yang tidak halal.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007